JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menegaskan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan syarat mutlak bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah ibu kota. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan SIKM bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam penanganan wabah covid-19. Aturan ini merupakan salah satu pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Untuk mendapatkan SIKM, Benni berharap setiap individu terlebih dahulu mempelajari persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi, dan tata cara atau prosedur pengajuan permohonan SIKM. Pemprov Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.
“SIKM berlaku untuk mendukung 11 sektor yang dikecualikan boleh beraktivitas selama PSBB. Sektor-sektor tersebut yaitu kesehatan, bahan pangan energi, komunikasi dan IT, keuangan logistik perhotelan konstruksi industri strategis pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ucap Benni pada dialog penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Benni menjelaskan SIKM diproses secara online, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa mengajukan dengan sistem tanggungan. Misal SIKM 20 pekerja bangunan ditanggung oleh mandornya.