Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA

Sindonews
Aditya Pratama
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: dok. Okezone).

Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof Dr Eddy Hieriej sebelumnya menilai, Irman Gusman tidak semestinya dihukum karena ‘hakim memutus dalam keragu-raguan’ dan terdapat ‘kekeliruan nyata’ dari putusan tersebut. Vonis atas perkara ini juga mencerminkan ketidakadilan.

Sementara pakar hukum pidana formil UII Arief Setyawan menegaskan, kekeliruan dalam penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pra-peradilan yang digugurkan di tengah jalan. Selain itu, hakim telah menggunakan pasal-pasal yang tidak tepat dalam menghukum Irman.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof Jhon Pieris menilai eksaminasi terhadap vonis perkara Irman wajar dilakukan. Eksaminasi dilakukan karena vonis dianggap tidak tepat atau keliru.

”Eksaminasi merupakan hal biasa. Proses tersebut akan menguji atau menilai apakah suatu vonis yang dijatuhkan hakim sudah benar atau tidak. Tak terkecuali perkara dengan terdakwa Irman,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
29 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 bulan lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal