JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Putusan itu pun disambut bahagia pihak keluarga.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan, MA mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Irman dengan pidana penjara 4,5 tahun. Hakim Agung memangkas vonis itu menjadi 3 tahun penjara.
"Keluarga merasa bersyukur atas putusan ini karena ada pengurangan hukuman," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (26/9/2019). Dia juga memastikan dengan putusan ini, Irman dapat langsung bebas karena mantan senator itu telah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih.
Kendati demikian, Maqdir tak puas dengan putusan PK tersebut. Dia meyakini bahwa Irman tidak punya kesengajaan dalam melakukan korupsi yang dituduhkan tersebut. Dalam pandangannya, putusan PK lebih tepat membebaskan Irman.
Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Irman sebelumnya telah menjadi kajian para ahli hukum. Dalam buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ para pakar hukum pidana menilai ada putusan hakim yang keliru terhadap Irman.