Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Akhirnya Dikabulkan MA

Sindonews
Aditya Pratama
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. (Foto: dok. Okezone).

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Putusan itu pun disambut bahagia pihak keluarga.

Kuasa Hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail mengungkapkan, MA mengoreksi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Irman dengan pidana penjara 4,5 tahun. Hakim Agung memangkas vonis itu menjadi 3 tahun penjara.

"Keluarga merasa bersyukur atas putusan ini karena ada pengurangan hukuman," ujar Maqdir saat dihubungi, Kamis (26/9/2019). Dia juga memastikan dengan putusan ini, Irman dapat langsung bebas karena mantan senator itu telah menjalani hukuman selama tiga tahun lebih.

Kendati demikian, Maqdir tak puas dengan putusan PK tersebut. Dia meyakini bahwa Irman tidak punya kesengajaan dalam melakukan korupsi yang dituduhkan tersebut. Dalam pandangannya, putusan PK lebih tepat membebaskan Irman.

Vonis Pengadilan Tipikor terhadap Irman sebelumnya telah menjadi kajian para ahli hukum. Dalam buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ para pakar hukum pidana menilai ada putusan hakim yang keliru terhadap Irman.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

13 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

24 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

24 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal