JAKARTA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024). Mereka melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dalam perkara dugaan pembunuhan Dini.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Senin (29/7/2024).
Dimas membawa berkas seperti hasil visum dalam pelaporan ini. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.
"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.
Dia mengatakan dalam surat dakwaan disebutkan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," kata dia.