JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan 7 pelanggaran di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apa saja?
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Pertama, penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.
Lalu, ada juga perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.
“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ ujar Suharti dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (11/6/2023).