Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Puti Aini Yasmin
KIP Kuliah (Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan 7 pelanggaran di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apa saja?

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Pertama,  penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Lalu, ada  juga perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.

“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ ujar Suharti dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (11/6/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 bulan lalu

Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal