Kemdikbudristek Temukan 7 Pelanggaran di KIP Kuliah, Ini Daftarnya

Puti Aini Yasmin
KIP Kuliah (Screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan 7 pelanggaran di program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Apa saja?

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 ada beberapa pelanggaran yang ditemukan. Pertama,  penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Lalu, ada  juga perguruan tinggi, utamanya swasta, yang terlambat dalam melakukan pengusulan pencairan setiap semesternya.

“Ini kan berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah, padahal hidup mereka tergantung pada bantuan KIP Kuliah tersebut, “ ujar Suharti dikutip dari laman Kemendikbudristek, Minggu (11/6/2023).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Mantan Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Takut dengan Jurist Tan, Kenapa?

Nasional
8 hari lalu

Eks PPK Kemendikbudristek Ngaku Terima dan Bagi-Bagi Uang Pengadaan Laptop Chromebook

Nasional
15 hari lalu

Eks Direktur Kemendikbudristek Akui Terima Uang 7.000 Dolar AS terkait Pengadaan Chromebook

Nasional
1 bulan lalu

Saksi Ungkap Kewenangan Jurist Tan di Kemendikbud, Bikin Pegawai Lain Takut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal