Selain guest house, Imipas menemukan tiga kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rudi mengatakan, kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi barang-barang yang berada di dalamnya diadakan oleh warga binaan.
"Ada 3 kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," katanya.
Atas temuan tersebut, Kementerian Imipas telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
"Dan PB-nya (pembebasan bersyarat) sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali," ujar Rudi.
Indra Kenz diketahui baru mendapatkan pembebasan bersyarat pada akhir September 2026. Dengan demikian, rekomendasi tersebut masih berupa usulan penarikan PB dan belum berarti status pembebasan bersyaratnya telah dicabut.