Saat ini Kemenag tengah merancang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan satgas tersebut.
Tugas satgas juga menurutnya tidak hanya melakukan pemulihan bagi para korban. Tetapi juga memigitasi aktivitas kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.
"Dia (satgas) sebagai rehabilitatif, juga dia memulihkan kondisi-kondisi siswa, pada sisi lain juga dia memberikan mitigasi-mitigasi darurat, penanganan-penanganan darurat terhadap aktivitas-aktivitas yang kita cela ini," ujar dia.