4. Belum mencapai usia pensiun.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.
Guru diminta memastikan seluruh status validasi memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Fesal juga mengingatkan calon peserta untuk mempelajari pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut mengatur kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG, meliputi mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.
Pemeriksaan linearitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar program studi yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan bidang PPG yang dipilih.