Kemenag Buka Pendaftaran PPG Guru Madrasah, Simak Jadwal dan Syaratnya

Tim iNews
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) (Dok. Kemenag)

4. Belum mencapai usia pensiun.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah persyaratan secara otomatis. Pemeriksaan meliputi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka di satuan administrasi pangkalan.

Guru diminta memastikan seluruh status validasi memenuhi ketentuan sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Fesal juga mengingatkan calon peserta untuk mempelajari pedoman linearitas ijazah yang tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut mengatur kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG, meliputi mata pelajaran agama, guru kelas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta bidang studi umum dan kejuruan.

Pemeriksaan linearitas menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar program studi yang tercantum dalam ijazah sesuai dengan bidang PPG yang dipilih.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

9 hari lalu

Tunjangan Guru Mandek 3 Bulan, DPR RI Desak Pemerintah Segera Cairkan Hak Pendidik

9 hari lalu

Pramono Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan, Buka Peluang Kerja Sama Lintas Negara

12 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal