Kemenag juga menetapkan hasil verifikasi dan validasi tahun 2026 dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Fesal menjelaskan, guru yang lolos verval tetapi belum mendapat panggilan mengikuti PPG pada tahun ini tetap berpeluang menjadi peserta pada tahun berikutnya.
“Akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” katanya, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, Kemenag meminta Kantor Wilayah Kemenag Provinsi menugaskan verifikator yang kompeten dalam teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG. Langkah ini ditujukan agar proses pemeriksaan dokumen dan persyaratan peserta berjalan cermat serta tepat waktu.
Informasi pembukaan pendaftaran juga diminta diteruskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia.