Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK, Simak Ketentuan Pendaftarannya

Widya Michella
Kemenag membuka seleksi calon PPPK (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/12/2022).

Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi ini mengatakan seleksi calon PPPK periode ini juga menjadi salah satu upaya menyelesaikan status pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama. 

Ada tiga kriteria pelamar seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.

Kedua, pelamar non-ASN Kemenag. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nizar.

Syarat lainnya, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
2 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
3 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Seleb
3 hari lalu

Viral Istri yang Dicerai Suami usai Lulus PPPK di Aceh Dapat Duit Segepok dari Shella Saukia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal