Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini

Felldy Aslya Utama
8.400 emaah haji reguler diduga kehilangan haknya berangkat tahun ini (Foto: Ist)

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, Kemenag juga dituding tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji ini. Hal ini membuat keputusan tersebut semakin ilegal.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk berangkat haji tahun 2024. Wisnu menyayangkan sikap Kemenag yang pasif dan terkesan lempar tanggung jawab ke Arab Saudi.

Sejak awal, Wisnu dan Timwas Haji DPR telah mengingatkan Kemenag agar memprioritaskan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler lansia yang sudah lama mengantri, bahkan hingga 40 tahun.

"Mereka yang lansia ini perlu didahulukan, bukan yang punya uang lebih banyak," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
2 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Buletin
3 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
3 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal