Kemenag Diduga Alihkan Kuota Haji Reguler, 8.400 Jemaah Gagal ke Tanah Suci Tahun Ini

Felldy Aslya Utama
8.400 emaah haji reguler diduga kehilangan haknya berangkat tahun ini (Foto: Ist)

"Tindakan Kemenag ini offside dan berindikasi melanggar aturan," kata Wisnu, Selasa (18/6/2024).

Selain itu, Kemenag juga dituding tidak melibatkan Komisi VIII DPR dalam perubahan alokasi kuota haji ini. Hal ini membuat keputusan tersebut semakin ilegal.

Akibatnya, 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk berangkat haji tahun 2024. Wisnu menyayangkan sikap Kemenag yang pasif dan terkesan lempar tanggung jawab ke Arab Saudi.

Sejak awal, Wisnu dan Timwas Haji DPR telah mengingatkan Kemenag agar memprioritaskan kuota tambahan untuk jemaah haji reguler lansia yang sudah lama mengantri, bahkan hingga 40 tahun.

"Mereka yang lansia ini perlu didahulukan, bukan yang punya uang lebih banyak," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
4 hari lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
4 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Megapolitan
4 hari lalu

Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal

Nasional
4 hari lalu

Puan: DPR Rumah Rakyat yang Terbuka, tapi Ada Aturannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal