Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Widya Michella
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menghargai putusan MA yang tetap menghukum mati pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Menurutnya, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera. Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Waryono menyebut hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu,” kata dia. 

Lebih lanjut dia mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Regulasi Haji

Nasional
7 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
7 hari lalu

KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu soal Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Internasional
10 hari lalu

Begini Cara Kim Jong Un Pantau Warga Korut yang Nonton Drama Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal