Kemenag : Hukuman Mati Berikan Efek Jera bagi Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan

Widya Michella
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. 

"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,"tutur dia. 

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Internasional
8 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
10 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Internasional
10 hari lalu

Bangladesh Desak India Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina terkait Vonis Hukuman Mati

Soccer
13 hari lalu

Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal