"Idealnya, pesantren harus menerapkan rukun dan jiwa sesuai syarat dan diterapkan secara konsisten dalam proses pembelajarannya," tuturnya.
Saat ini ada beberapa sekolah berasrama yang mengklaim sebagai pesantren padahal tidak memenuhi rukun dan jiwa ponpes. Proses pemetaan pesantren nantinya akan dimulai dengan menyusun instrumen dan pedoman kategorisasi pesantren serta sekolah berasrama.
Instrumen dan pedoman tersebut akan disampaikan kepada para kepala bidang pendidikan pesantren di Kanwil Kemenag Provinsi untuk digunakan dalam proses pemberian izin, pembinaan dan pengawasannya.
"Pemetaan pesantren dan sekolah berasrama sudah selesai sebelum 2019 berakhir," katanya.