Kemenag: Pengurangan Durasi Karantina Buat Jemaah Umrah Senang

Widya Michella Nur Syahid
Jemaah umrah (foto: MPI)

Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

2 hari lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

2 hari lalu

Saksi Ungkap Eks Menag Yaqut Marah soal Pansus Haji dalam Rapat Internal Kemenag

5 hari lalu

Kaltara Diselimuti Asap Karhutla, Madrasah hingga Pesantren Belajar dari Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal