JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M hingga 2 Mei 2025. Kebijakan itu hanya berlaku untuk 4 provinsi.
Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain empat provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan dan Banten.
“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025," ucap Muhammad Zain dikutip Sabtu (26/4/2025).
"Perpanjangan ini hanya dibuka untuk empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten," tutur dia.
Sementara itu, per 25 April 2025 sudah ada 212.733 jemah yang telah melunasi biaya haji reguler.