Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi wakaf Masjid Istiqlal masuk Bursa Efek. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan wacana wakafMasjid Istiqlal melalui skema saham yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Program tersebut merupakan bentuk keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (13/8/2026).

Thobib menjelaskan, program tersebut mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham syariah produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.

“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Kubu Yaqut Klaim Para Pihak yang Diperkaya Kasus Kuota Haji Masih Kerja di Kemenag

1 hari lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

1 hari lalu

Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah

4 hari lalu

PAM Jaya Gratiskan Biaya Air Bersih untuk Masjid Istiqlal selama Setahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal