JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan belum menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2021. Kebijakan tersebut sedang dalam pembahasan dengan Komisi VIII DPR.
"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi H Dasir dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Khoirizi mengatakan pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji dari Arab Saudi.
Oleh karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.
"Maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," ujarnya.