JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H atau 2021 M. SE tersebut mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama (buber), salat berjamaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an serta iktikaf dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Kemudian SE itu juga mengatur kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni menjaga jarak antarorang minimal satu meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye.
"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas covid-19 setempat," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).
"Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning," kata Kamaruddin.