Kemenag Tegaskan Buber dan Tarawih Berjamaah Tak Diizinkan di Zona Merah serta Oranye

Riezky Maulana
Kemenag menegaskan buber dan salat berjamaah saat Ramadan tak diizinkan di wilayah yang masuka zona merah dan oranye. (Foto: Istimewa)

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Satgas Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
6 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Muslim
7 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Internasional
7 bulan lalu

Pesan Idul Fitri dari Imam Besar Masjid Al Aqsa untuk Seluruh Umat Islam Dunia

Nasional
8 bulan lalu

Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana, Sambil Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal