Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal

Widya Michella
Logo Halal diterbitkan Kemenag (Foto : Kemenag)

Sementara untuk Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Selanjutnya,  MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. 

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). 

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara. 

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenag Soroti Persoalan yang Dihadapi Komite Madrasah, Ini yang Perlu Dibenahi

2 hari lalu

Bakar Hutan Haram, MUI Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Pandang Bulu

4 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

3 hari lalu

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal