Kemenag Tegaskan MUI Tetap Berperan dalam Sertifikasi Halal

Widya Michella
Logo Halal diterbitkan Kemenag (Foto : Kemenag)

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menyampaikan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa). Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). 

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara. 

“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump usai Serangan AS-Israel ke Iran

Nasional
20 jam lalu

MUI Berduka Khamenei Tewas Diserang AS-Israel, Serukan Umat Qunut Nazilah

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
2 hari lalu

Hari Ini Puasa ke Berapa? Cek Kalender Ramadan 1447 H Berikut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal