Kemenag Tegaskan Padepokan Gus Samsudin Bukan Pondok Pesantren: Tidak Terdaftar Juga

Widya Michella
Kemenag menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau Gus Samsudin di Blitar bukan merupakan pondok pesantren. (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

JAKARTA, iNews.id - Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin di Blitar bukan merupakan pondok pesantren. Tempat itu juga tidak terdaftar di Kemenag.

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola pendidikan pesantren," ujar Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8/2022).

Kemenag pun menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.

Padahal, Kementerian Agama telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren. 

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," ujar dia. 

Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, kata Said tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning. 

"Oleh karenanya Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tutur dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Buletin
5 hari lalu

Gus Elham Minta Maaf usai Dihujat Cium Anak Perempuan: Saya Khilaf

Nasional
5 hari lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Buletin
5 hari lalu

Miris! Angka Pernikahan di Indonesia Anjlok, Kasus Cerai Malah Meningkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal