Kemenag Terapkan WFH selama Sepekan ke Depan

Widya Michella Nur Syahid
Kemenag (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama pusat memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai mulai 3 sampai 9 Februari 2022. Selama WFH, Kemenag akan melakukan dekontaminasi gedung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekontaminasi Gedung dan Vaksinasi Dosis ke-3 bagi Pegawai Kementerian Agama.

Kantor akan kembali dibuka pada 10 Februari 2022. Itu pun sebanyak 75 persen pegawai masih bekerja dari rumah.

"Mulai 10 Februari 2022, setiap Unit Kerja Eselon I menerapkan sistem kerja pegawai Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen dan WFH sebanyak 75 persen sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Sekjen Kemenag, Nizar, Kamis (3/2/2022).

Pegawai yang masuk kantor nanti juga harus dipastikan terbebas dari Covid-19. Mereka harus membawa bukti hasil PCR negatif maksimal 1x24 jam. 

“Dalam edaran sudah diatur bahwa setiap unit kerja eselon I, harus memfasilitasi seluruh pegawai untuk melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum masuk kantor dan hasilnya harus negatif,” ucap Nizar.

Kemenag juga akan menggelar vaksinasi dosis ke-3 (booster). Vaksinasi dilakukan pada 14-23 Februari 2022 di Gedung Kemenag Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
11 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Nasional
24 hari lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Nasional
30 hari lalu

Dirjen PHU Hilman Latief Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Regulasi Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal