Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, Begini Isinya

Jonathan Simanjuntak
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Al-Masih yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. ditanda tangani Menteri Agama, Yaqut Chlil Qoumas pada 6 Mei 2021.

Panduan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Adapun penetapan panduan oleh Kementerian Agama ini diadakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 dalam klaster peribadahan. Selanjutnya dia menghimbau kepada jajaran Kemenag untuk melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pengurus gereja serta umat nasrani.

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers, Minggu (9/5/2021)

Adapun pada surat edaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelola gereja sekaligus kewajiban kepada jemaat yang akan menggunakan tempat ibadah. Berikut kewajiban pengelola dan pengguna tempah ibadah sebagai mana dimaksud :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Menag Nasaruddin: Indonesia Miliki Modal Besar Jaga Perdamaian Global

Nasional
7 hari lalu

Menag Nasaruddin: Mari Menyadari Menjaga Lingkungan Pahala, Merusaknya Dosa

Muslim
11 hari lalu

Tutup Kongres Rohis 2025, Menag Minta Pemimpin Muda Kuasai Ilmu dan Berintegritas

Nasional
16 hari lalu

Heboh Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag: Kami Tidak Menoleransi Sedikit pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal