Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, Begini Isinya

Jonathan Simanjuntak
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)

Kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Gereja berupa:

• Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di Gereja dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di Gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
• Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung Gereja.
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area Gereja.
• Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar Gereja.
• Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah. 
• Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area Gereja.
• Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk Gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
• Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna Gereja.
• Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di Gereja.
• Para Pengurus/Pengelola Gereja juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah. 

Sementara kewajiban bagi pengguna gedung ibadah,yakni:

• Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
• Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area Gereja.
• Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
• Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi.
• Menjaga jarak antarjemaat.
• Menghindari berdiam lama di Gereja atau berkumpul di area Gereja, selain untuk kepentingan ibadah.
• Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya. 
• Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menag Tegaskan Zakat Tak Dipakai untuk MBG, hanya Disalurkan ke yang Berhak

Nasional
5 hari lalu

Lapor ke KPK sebelum 30 Hari, Menag Tak Kena Ancaman Pidana gegara Naik Jet Pribadi

Nasional
8 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Nasional
10 hari lalu

Salat Tarawih di Masjid Istiqlal 20 Rakaat, Menag Nasaruddin Umar Penceramah Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal