Kemenag Tetapkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal, Mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta

Widya Michella
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. (Foto Kemenag).

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal: 
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Siapkan Program Satgas Khusus untuk Wujudkan Pesantren yang Aman dan Nyaman

2 hari lalu

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Hari Santri, Kemenag Siapkan 5 Program Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

4 hari lalu

2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal