Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

Binti Mufarida
Menag Nasaruddin Umar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan tenaga pendidik non-ASN. Skema tersebut mencakup penghasilan setara gaji pokok PNS hingga pendapatan berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK), dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp37,95 triliun.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik di lingkungan Kemenag yang masih berstatus non-ASN.

“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Menag, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (3/10/2026).

Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren serta 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang juga berstatus non-ASN.

Untuk menjamin penghasilan yang layak, Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

1 bulan lalu

Legislator Perindo Syamsuriansyah Perjuangkan Kenaikan Gaji Guru PPPK Lombok Barat

3 bulan lalu

Prabowo Akui Gaji Guru hingga Lapangan Kerja Kurang: Kita Diberi Mandat untuk Selesaikan

3 bulan lalu

Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Layanan Kesehatan Terbaik hingga Bayar Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal