Kemenaker Batalkan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ketua DPP Partai Perindo: Pemerintah Dengar Rakyat

Felldy Aslya Utama
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Yerry Tawalujan menyambut baik keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang membatalkan pencairan JHT di usia 56 Tahun. Keputusan ini membuktikan pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. 

Mengutip pernyataan Menaker Ida Fauziyah (2/3/22), Kemenaker membatalkan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia pensiun 56 tahun dan mengembalikan ketentuan mengenai pencairan JHT ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015. 

Saat ini, berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. 

"Ini tanda pemerintah peduli dan mendengarkan suara rakyat. Partai Perindo sejak awal menyuarakan agar pekerja itu dilindungi dengan jaminan ganda,  satu untuk hari tua, JHT, yang kedua jaminan kehilangan pekerjaan, JKP, saat pekerja ter-PHK," tutur Yerry, Kamis (3/3/2022).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Nasional
6 hari lalu

Gelar Rakerwil, DPW Partai Perindo Sumsel Susun Strategi Pemenangan Partai

Nasional
8 hari lalu

Partai Perindo Turun Langsung ke Sumbar, Distribusikan Bantuan bagi Korban Bencana

Nasional
12 hari lalu

Legislator Fraksi Partai Perindo Dina Masyusin Dukung Pelatihan Kerja Pemuda di Rawa Buaya: Banyak yang Kreatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal