Kemendag Temukan Ribuan Ton Baja Tulangan Tak Sesuai SNI, Pabrik di Tangerang Disanksi

Isty Maulidya
Pabrik batang baja di kawasan Pasar Kemis akan dikenakan sanksi. (Foto MPI).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menegaskan bahwa pihak pabrik akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan mengingat pabrik menyerap banyak tenaga kerja sehingga perlu dipertimbangkan bagaimana nasib para pegawai yang saat ini masih bekerja.

"Kita berikan sanksi administratif bentuknya penarikan barang dan pemusnahan, ini juga masuk dalam kerangka pembinaan karena ini juga menyerap tenaga kerja yg cukup banyak apalagi kita dalam situasi pandemi Covid kemarin," ujar Veri.

Adapun barang yang telah dimusnahkan nantinya akan dilebur dan diproduksi kembali sesuai dengan mutu standar yang berlaku. Namun, selama proses peleburan dan produksi ulang itu sepenuhnya akan diawasi langsung oleh Kemendag dan Kementrian Perindustrian untuk menghindari pabrik memproduksi baja yang tidak sesuai standar lagi.

"Barang yang kami musnahkan tadi dilebur kembali dan diproduksi lagi sesuai standar dan nanti kita kontrol selama peleburan itu," lanjut Veri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang Hari Ini 12 Maret 2026, Lengkap dengan Waktu Isya

Megapolitan
6 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadan di Tangerang 10 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
7 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 9 Maret 2026

Megapolitan
10 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Tangerang dan Sekitarnya 6 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal