Kemendagri Ancam Copot Pejabat Dukcapil Pelanggar SOP Pemusnahan E-KTP

Djibril Muhammad
Mendagri Tjahjo Kumolo mengancam akan mencopot dan memproses hukum pejabat Dukcapil yang terbukti melanggar SOP pemusnahan E-KTP yang rusak atau invalid

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengancam akan mencopot pejabat di kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) terkait pelanggaran Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

Tidak hanya itu, Tjahjo juga mengancam akan memproses pejabat yang terbukti melanggar SOP. Ancaman tersebut terangkum dalam instruksi yang diterbitkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, Mendagri telah menginstruksikan Dirjen dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan SOP pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

Jika dalam menjalankan SOP tersebut hanya satu atau dua blangko yang rusak atau invalid, dia menambahkan, tetap segera dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara.

"Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapa pun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (18/12/2018).

Langkah cepat tersebut, Bachtiar menjelaskan, merupakan bentuk komitmen Kemendagri meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid. Hal itu juga terkait peristiwa tercecernya e-KTP di beberapa daerah seperti di Duren Sawit, Jakarta dan Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

"Dan kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
16 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
23 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal