Kemendagri Bentuk Tim Bahas Perpanjangan Izin FPI

Sindonews
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Indonesia (FPI). Surat perpanjangan itu dilayangkan FPI pada Jumat, 21 Juni 2019.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jajarannya telah membentuk tim guna membahas permohonan perpanjangan izin FPI. Dia mengungkapkan, pembentukan tim tersebut merupakan hal yang biasa dalam memproses pengusulan perpanjangan SKT.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini memastikan, setiap usulan perpanjangan SKT akan dikaji secara matang. Hal itu disampaikan Tjahjo di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2019).

"Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai. Kita telaah. Kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," tuturnya.

Tajhjo menjelaskan, surat usulan perpanjangan tersebut diusulkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
5 bulan lalu

Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya

Nasional
5 bulan lalu

Retreat Hari Pertama Kepala Daerah di IPDN, Gubernur Bali Merasa Nyaman Tidur di Barak

Nasional
7 bulan lalu

3 Ormas dengan Anggota Paling Banyak di Indonesia, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal