JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggratiskan penggantian semua dokumen kependudukan yang hilang atau rusak karena banjir. Kebijakan itu diambil untuk mempermudah pengurusan dokumen warga yang tertimpa musibah.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, langkah serupa pernah dilakukan Dukcapil saat gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB), tsunami di Banten dan Lampung serta di Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Berkenaan dengan musibah banjir ini, banyak dokumen kependudukan yang hilang dan rusak, kita langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," katanya di Jakarta, Jumat (3/1/2019).
BACA JUGA: ANRI Siapkan Layanan Restorasi Gratis untuk Arsip Korban Banjir
Zudan menjelaskan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga kebersihannya. Apalagi, keberadaannya selalu dekat dengan sang pemilik.
Penerbitan dokumen kependudukan juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap status kependudukan setiap orang melalui pencatatan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.