Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Raka Dwi Novianto
Kemendagri mengingatkan ASN harus netral selama masa kampanye Pilkada 2024. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin. (Foto: Istimewa)

Yusharto juga mengingatkan terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yusharto menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin. 

"Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami," ungkapnya. 

Maka dari itu, Yusharto menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas. 

"Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
13 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
14 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
14 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal