Kemendagri Pastikan Tegur Petahana yang Langgar Protokol Covid-19 saat Daftar Pilkada 2020

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik. (Foto: Okezone)

"Tetapi untuk yang calon lain yang nonpetahana kami tidak bisa menegur. Dalam konteks apa? Itu bukan wewenang kami. Tugas kami menegur yang disumpah dan berjanji memimpin daerah. Itu yang bisa kami lakukan," tuturnya.

Akmal mendorong Bawaslu tegas terhadap para calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke kantor KPUD. Dia mengatakan aturan terkait protokol kesehatan wajib dijalankan para calon kepala daerah sebagaimana yang diatur di dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

"Nah, ketika itu terjadi kami dorong Bawaslu tegas. Harus berani memberikan teguran. Kalau pemerintah ikut-ikutan nanti dibilang pemerintah mengintervensi penyelenggara," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
14 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
14 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
15 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
15 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal