JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada seluruh pejabat negara yang menjadi tim kampanye atau tim pelaksana kampanye calon presiden dan wakil presiden wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban ini telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menuturkan, sesuai Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti di luar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Minggu (12/8/2018).
Dia menjelaskan, cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur.
“Surat cuti selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata dia.