Kemendagri: Pejabat Negara Jadi Tim Kampanye Capres Wajib Cuti

Irfan Ma'ruf
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada seluruh pejabat negara yang menjadi tim kampanye atau tim pelaksana kampanye calon presiden dan wakil presiden wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Kewajiban ini telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menuturkan, sesuai Pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti di luar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Minggu (12/8/2018).

Dia menjelaskan, cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur.

“Surat cuti selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
7 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
8 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal