Kemendagri: Pejabat Negara Jadi Tim Kampanye Capres Wajib Cuti

Irfan Ma'ruf
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).

Mengenai ketentuan pejabat negara yang maju capres dan cawapres, Bahtiar menegaskan bahwa mereka tidak harus mundur dari jabatannya. Ini antara lain diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Menurut Bahtiar, dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

“Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan,” kata Tjahjo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

6 hari lalu

Daftar Penerima Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua

6 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Dukung Apresiasi Pemda Berprestasi Papua: Motivasi Beri Pelayanan Terbaik

9 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal