Mengenai ketentuan pejabat negara yang maju capres dan cawapres, Bahtiar menegaskan bahwa mereka tidak harus mundur dari jabatannya. Ini antara lain diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
Menurut Bahtiar, dalam Pasal 18 ayat (1) PP 32 disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan bahwa seseorang yang sedang menjabat gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
“Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan,” kata Tjahjo.