Kemendagri: Petugas Kelurahan Grogol Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan Kejaksaan

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrullah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan pemeriksaan data kependudukan atas nama Djoko Djanda. Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu disebut membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sehari jadi pada 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrullah mengatakan, dari laporan Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyebutkan, petugas di Kelurahan Grogol tidak tahu pengajuan e-KTP dilakukan seorang buronan.

"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Jika sudah ada data buronan/DPO, Zudan menuturkan, Dukcapil tetap akan memproses rekam sidik jari dan iris mata serta foto wajah. Hal itu dilakukan agar data penduduk tersebut masuk ke dalam data base kependudukan.

"Namun e-KTPnya akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

8 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

28 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal