Kemendagri: Petugas Kelurahan Grogol Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan Kejaksaan

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Zudan Arif Fakrullah. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Zudan memaparkan, Djoko Tjandra termasuk data nonaktif. Artinya, data atas nama Djoko Tjandra selama 9 tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman.

"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el," ujarnya.

Seperti diketahui penonaktifan data penduduk yang belum merekam dilakukan sejak Desember 2018. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP. Dita angga

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, e-KTP Djoko Tjandra dicetak di Kelurahan Gorogol Selatan tertulis atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 8 Juni 2020. Kartu identitas itu disebut sehari jadi.

"Meskipun datanya telah nonaktif, ternyata Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP Elektronik pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

10 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

30 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

1 bulan lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal