JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Upaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Gambaran partisipasi pemilih sejauh ini terekam dalam berbagai survei yang dilakukan lembaga penggiat atau pemerhati pemilu. Hasil penelitian itu antara lain dipaparkan dalam Media Forum bertajuk Tingkat Pemahaman Pemilih terhadap Pemilu 2019 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (16/11/2018).
Hadir dalam acara ini peneliti senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata. Diskusi dipandu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar.
Bahtiar menuturkan, hasil penelitian di lapangan yang dilakukan oleh lembaga–lembaga penggiat pemilu diharapkan dapat memotret tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019. Hal ini penting mengingat target tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 77,5 persen.
Bahtiar menyampaikan, peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik tegas dinyatakan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 434 menyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu.