Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008

Binti Mufarida
Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008.. (Foto: ist/BPK)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Hal itu pihaknya ungkapkan usai polemik penolakan pulau Aceh masuk Sumut. 

Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam akun Instagram resminya, Kemendagri menjelaskan bahwa pada 2008 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. 

"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR Sentil Bobby Nasution soal Razia Pelat Nomor Aceh: Picu Ketegangan Antardaerah

Nasional
5 hari lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Nasional
6 hari lalu

Respons Gubernur Mualem soal Bobby Razia Truk Pelat Aceh: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli

Nasional
6 hari lalu

Bobby Nasution Bantah Razia Truk Aceh: Hanya Sosialisasi, Kebetulan yang Lewat Pelat BL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal