Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008

Binti Mufarida
Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008.. (Foto: ist/BPK)

Lantas, pada 2009 Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009 dan diikuti Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh. 

Selain itu, Gubernur Aceh uga menyampaikan perubahan nama atas 4 pulau tersebut, yakni:  

- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar 
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil 
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan 
-Pulau Panjang, tetap. 
 
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun. Hanya saja, tak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. 

Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Breaking News: Gempa Terkini Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh

Nasional
7 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
9 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
11 hari lalu

Wamenko Polkam Cek Hunian Tetap di Aceh, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabanjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal