Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008

Binti Mufarida
Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008.. (Foto: ist/BPK)

Selain itu, Gubernur Aceh uga menyampaikan perubahan nama atas 4 pulau tersebut, yakni:  

- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar 
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil 
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan 
-Pulau Panjang, tetap. 
 
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun. Hanya saja, tak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. 

Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

3 Personel Polri Dapat Kenaikan Pangkat usai Cegah Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

13 hari lalu

TNI Pastikan Situasi Kondusif usai Peringatan Hari Damai Aceh

16 hari lalu

Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali usai Kericuhan Hari Damai dan Pengibaran Bendera Bulan Bintang

16 hari lalu

Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal