JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU

Achmad Al Fiqri
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Keempat pulau itu yakni Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil.

Dia menegaskan wilayah Aceh telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 

"Iya (Kepemendagri cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Dia menyatakan pejabat publik perlu memahami struktur undang-undang sebelum menduduki jabatan. 

"Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang," kata dia.

"Ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu. tapi historically," ujar JK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Bobby Ajak Aceh Kelola 4 Pulau, JK: Tak Ada Daerah Dikelola Bersama

Nasional
4 bulan lalu

JK soal Polemik 4 Pulau: Secara Historis Masuk Aceh, Letaknya Saja Dekat Sumut

Nasional
4 bulan lalu

Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Sudah Lama, Harus Disikapi Hati-Hati

Nasional
4 bulan lalu

4 Pulau Aceh Masuk Sumut Tuai Polemik, Kemendagri Kaji Ulang Pekan Depan

Nasional
4 bulan lalu

Respons Tajam Bobby Bantah Isu 4 Pulau Hadiah untuk Sumut: Kenapa Tak Dipindah ke Solo?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal