Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, tak menampik ada sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah. Namun, dia berpendapat, ke depan ormas-ormas itu harus terdaftar.

“Seharusnya terdaftar,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Menurut Benni, apa saja dampak jika suatu ormas tidak terdaftar, memang harus dikaji lebih dulu. Akan tetapi, dengan terdaftar ormas yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas status dan aktivitasnya.

“Kalau mau lihat dampak, kami perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas, dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya.

Pada Juli tahun lalu, Dirjen Polpum Kemendagri yang ketika itu dijabat Soedarmo menyebutkan, ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Dia menjelaskan, ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun, sudah barang tentu ada perbedaan di antara keduanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Karena Umrah Saat Bencana, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
11 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara, Disuruh Magang di Jakarta

Nasional
12 hari lalu

Kemendagri Selidiki Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan yang Pergi saat Bencana

Nasional
12 hari lalu

Bupati Aceh Selatan Diperiksa Inspektorat Kemendagri Buntut Umrah saat Bencana Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal