Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, tak menampik ada sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah. Namun, dia berpendapat, ke depan ormas-ormas itu harus terdaftar.

“Seharusnya terdaftar,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Menurut Benni, apa saja dampak jika suatu ormas tidak terdaftar, memang harus dikaji lebih dulu. Akan tetapi, dengan terdaftar ormas yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas status dan aktivitasnya.

“Kalau mau lihat dampak, kami perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas, dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya.

Pada Juli tahun lalu, Dirjen Polpum Kemendagri yang ketika itu dijabat Soedarmo menyebutkan, ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Dia menjelaskan, ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun, sudah barang tentu ada perbedaan di antara keduanya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan saat Ramadan, Ajak Bangun Rasa Toleransi

Nasional
9 hari lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Megapolitan
14 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal