Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Kemendagri)

“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerjasama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan itu,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, 31 Juli 2019.

Pada saat itu, FPI (Front Pembela Islam) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja.

“Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
29 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Wanti-Wanti Ormas Jangan Paksa Minta THR ke Pengusaha

Nasional
29 hari lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
31 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal