Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya

Dita Angga
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Foto: Kemendagri)

“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerjasama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan itu,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, 31 Juli 2019.

Pada saat itu, FPI (Front Pembela Islam) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja.

“Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Pastikan 3 Pengeroyok Pedagang Cermin hingga Tewas Bukan Anggota Ormas

11 hari lalu

Polisi Ungkap Daftar Pihak yang Diminta Bantu Amankan Demo 27 Agustus, Tak Ada Ormas

12 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

12 hari lalu

GRIB Jaya soal Terjunkan Ratusan Anggota di Lokasi Demo 27 Agustus: Kami Ingin Menghalau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal