Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (foto: Inews.id)

"Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebut bahwa akta milik anak yang dilahirkan di luar status penikahan berbeda dengan akta kelahiran yang lain.

“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Wamendagri soal Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes: Masih Kita Kaji

7 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

7 hari lalu

Anak Mengira Tak Disayang Lagi, Bedu Putuskan Stop Cari Pasangan Baru

19 hari lalu

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua Dorong Kinerja dan Inovasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal