Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (foto: Inews.id)

"Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebut bahwa akta milik anak yang dilahirkan di luar status penikahan berbeda dengan akta kelahiran yang lain.

“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPAI Duga Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Tersistematis, Minta Ditutup Permanen

Buletin
9 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
12 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Health
17 hari lalu

5 Gejala Autoimun pada Anak Wajib Diketahui Orang Tua, Nomor 3 Kerap Diabaikan

Nasional
2 bulan lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal