Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (foto: Inews.id)

"Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo,” tuturnya.

Zudan menyebut bahwa akta milik anak yang dilahirkan di luar status penikahan berbeda dengan akta kelahiran yang lain.

“Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja,” tuturnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
24 hari lalu

BPS Ungkap 6 Persen Anak Belum Punya Akta Kelahiran, Terbanyak di Papua dan NTT

24 hari lalu

Akta Kelahiran Kini Otomatis Terbit usai Bayi Lahir, Mendagri Tito: Bisa Memutus Pungli

24 hari lalu

Makin Mudah, Kini Akta Kelahiran Langsung Terbit Segera Setelah Bayi Lahir

29 hari lalu

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pemerintah Turun Cek Dugaan Keracunan Makanan di Jayapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal