Kemendagri Tegaskan Anak yang Lahir di Luar Nikah Berhak Miliki Akta Kelahiran

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah (foto: Inews.id)

JAKARTA, iNews.id- Kelahiran seorang anak di luar status pernikahan memang masih terjadi di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan setiap anak yang lahir berhak mendapat akta kelahiran, tanpa terkecuali.

"Ada yang bertanya pada saya apabila anak lahir di luar nikah dan tidak ada suaminya apa bisa mendapatkan akta? Teman-teman saya beri tahu ya, akta kelahiran adalah hak anak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah dalam video yang dikirimkannya, Jumat (19/3/2021).

Sebab, anak yang lahir di luar status pernikahan kerap tidak memperoleh haknya yakni kepemilikan akta kelahiran. Jadi, seharusnya anak tersebut berhak mendapat akta

“Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran,” katanya.

Dia mengatakan akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya. Pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Nasional
18 hari lalu

WhatsApp Luncurkan Akun Khusus Anak, Orang Tua Pegang Kendali Penuh

Nasional
19 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Nasional
28 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal