Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui jika Nama Anak Kepanjangan

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi KIA. Nama anak diimbau tidak terlalu panjang (Foto Ilustrasi: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan basis data kependudukan, terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak. Nama-nama tersebut dapat mempersulit pengurusan dokumen kependudukan. 

Masalah yang sering muncul yakni perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. 

Sebagai contoh, panjang nama di e-KTP akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. 

"Memudahkan perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan, seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (24/5/2022).


Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. 

"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Zudan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Nasional
6 hari lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
10 hari lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
26 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal