Kemendikbud: SKB Seragam hanya Berlaku untuk Sekolah Negeri

Neneng Zubaidah
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan SKB 3 Menteri terkait seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri saja. Sekolah swasta tidak punya kewajiban mengikuti aturan itu.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah ini diterbitkan hanya untuk mengatur sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan pemerintah daerah dan sekaligus sekolah yang di bawah kewenangan Kemendikbud.

"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah dibawah pemerintah daerah yang dibawah naungan Kemendikbud," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan terkait pendalaman materi tentang SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Seragam secara daring, Kamis (11/2/2021).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah ini menjelaskan, SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Baik itu sekolah madrasah ataupun sekolah keagamaan lainnya.

Jumeri menerangkan, SKB ini tidak melarang peserta didik untuk mengenakan pakaian seragam yang berkarakter keagamaan. Namun yang tidak boleh adalah sekolah itu mewajibkan kepada peserta didiknya dan juga tidak boleh melarang peserta didiknya.

"Jadi kepala sekolah maupun daerah tidak boleh mewajibkan. Tetapi juga tidak boleh melarang. SKB ini melindungi kebebasan anak-anak kita mengenakan seragam sesuai dengan agamanya," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!

Nasional
6 bulan lalu

Breaking News: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Nasional
7 bulan lalu

Daftar Tanggal Merah September 2025, Ada Long Weekend!

Nasional
8 bulan lalu

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal